Rapat Asistensi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2022

Kepala Dinas PMPTSP Prov Kalsel diwakili oleh Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam menghadiri Kegiatan Rapat Asistensi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2022 yang dilaksanakan 17 s/d 19 Januari 2022 di Hotel Padjajaran Bogor Jawa Barat. Acara dipimpin oleh Bapak Dr. Prabawa Eka Soesanta, M.Si selaku Direktur Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan dibuka oleh Bapak Dr. Safrizal ZA, M.Si selaku Dirjen Bina Administraasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri. Peserta berasal dari Pejabat PPK Dana Dekonsentrasi dan Operator dari seluruh Indonesia terdiri dari Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Inspektorat Daerah dan Dinas PMPTSP. Materi dari narasumber yaitu antara lain sebagai berikut : Arah Kebijakan Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat oleh Bapak DR. Safrizal ZA, M.Si; Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat oleh Bapak Prabawa Eka Soesanta, M.Si; Peran Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP dalam Pencapaian Target Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disampaikan oleh Ibu Alen Ermanita, S.Sos, M.Sc; Mekanisme Alokasi Pendanaan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2022 dan Strategi Pencapaian Target Realisasi Kinerja Kegiatan Dekonsentrasi GWPP disampaikan oleh Bapak Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App Sc. Acara dilanjutkan pada Penginputan RAB Kegiatan yang sudah diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri ke Satuan Kerja penginputan ke Aplikasi SAKTI yang dikoreksi langsung oleh Panitia dari Bidang Perencanaan dan Keuangan Kementerian Dalam Negeri.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.