Kadis PMPTSP Prov. Kalsel didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA menghadiri Rapat Koordinasi Lanjutan tentang Rencana Penyusunan Pergub Tata Kelola Rotan di Kalimantan Selatan pada hari Rabu 21 Oktober 2020 di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Dari hasil rapat dilaporkan bahwa berdasarkan pasal 15 ayat 1 dan bagian 1 huruf bb angka 2 lampiran UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sub urusan pengelolaan hutan mengenai pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu merupakan urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing usaha rakyat serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mengerakkan sektor strategis ekonomi domestic, menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya rotan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan investasi maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola dalam pemanfaatan, pengolahan, dan perdangan rotan di Kalimantan Selatan. Untuk semua itu perlu pengaturan untuk pemanfaatan, pengolahan dan perdangangan rotan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
You May Also Like
Training of Trainer Online Single Submission Risk Based Approach
Muhammad Rafif Ridwan
Comments Off on Training of Trainer Online Single Submission Risk Based Approach
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Di Pemprov Kalsel
Lenny Ambarwati
Comments Off on Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Di Pemprov Kalsel