FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

 

Kantor Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, dengan alamat Jalan Bangun Praja, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kode Pos 70733 atau dapat dilihat pada di bawah ini :

Daftar jenis izin yang menjadi kewenangan Dinas PMPTSP Prov. Kalsel dapat dilihat disini.

Persyaratannya berbeda-beda untuk setiap izin, selengkapnya dapat dilihat disini.

Untuk melakukan pendaftaran izin, dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke bagian Front Office Dinas PMPTSP Prov. Kalsel atau secara online melalui aplikasi SIMAPAN dengan cara klik disini.

Untuk mengetahui status permohonan izin yang diajukan dapat diketahui dengan cara memasukan Nomor Pendaftaran pada form yang tersedia disini.

Untuk melakukan pengaduan terhadap proses perizinan, dapat dilakukan dengan cara berikut :

a. Langsung dengan mengisi Form yang tersedia di Front Office
b. Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id
c. Telepon: (0511) 6749344
d. Faximili: (0511) 6749344
e. WhatsApp: 08115163367
f.  Atau melalui form pengaduan online dengan cara klik disini.

Untuk mengetahui mekanisme proses pelayanan perizinan dapat dilihat disini.

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.