Kadis PMPTSP Prov. Kalsel didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA menghadiri Rapat Koordinasi Lanjutan tentang Rencana Penyusunan Pergub Tata Kelola Rotan di Kalimantan Selatan pada hari Rabu 21 Oktober 2020 di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Dari hasil rapat dilaporkan bahwa berdasarkan pasal 15 ayat 1 dan bagian 1 huruf bb angka 2 lampiran UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sub urusan pengelolaan hutan mengenai pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu merupakan urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bahwa untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing usaha rakyat serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mengerakkan sektor strategis ekonomi domestic, menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya rotan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan investasi maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola dalam pemanfaatan, pengolahan, dan perdangan rotan di Kalimantan Selatan. Untuk semua itu perlu pengaturan untuk pemanfaatan, pengolahan dan perdangangan rotan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
You May Also Like
Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Agenda Pembahasan Program Kerja 2024
Lenny Ambarwati
Comments Off on Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Agenda Pembahasan Program Kerja 2024
Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan
Lenny Ambarwati
Comments Off on Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan
Ekspose Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan
Lenny Ambarwati
Comments Off on Ekspose Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan