TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

PPID

  1. PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik: proses penyampaian pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  2. Menyusun kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Melaksanakan layanan Informasi Publik
  4. Menyusun laporan layanan Informasi Publik
  5. Mengkoordinasikan dan mengansolidasikan penyampaian, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  6. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
  7. Melakukan pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
  8. Melakukan Pemutakhiran Informasi dan dokumentasi Publik
  9. Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan teknis Informasi Publik oleh PPID atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
  10. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat

PPID Pelaksana

  1. PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
  2. Melaksanakan kebijakan reknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  3. Mengasolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Menjamin Ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publiK.
Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.