Melayani dengan Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel dan Profesional
×
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PPID
PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik: proses penyampaian pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Menyusun kebijakan layanan Informasi Publik
Melaksanakan layanan Informasi Publik
Menyusun laporan layanan Informasi Publik
Mengkoordinasikan dan mengansolidasikan penyampaian, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
Melakukan pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
Melakukan Pemutakhiran Informasi dan dokumentasi Publik
Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan teknis Informasi Publik oleh PPID atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat
PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
Melaksanakan kebijakan reknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
Mengasolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
Menjamin Ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publiK.