TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PPID
- PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik: proses penyampaian pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menyusun kebijakan layanan Informasi Publik
- Melaksanakan layanan Informasi Publik
- Menyusun laporan layanan Informasi Publik
- Mengkoordinasikan dan mengansolidasikan penyampaian, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
- Melakukan pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan
- Melakukan Pemutakhiran Informasi dan dokumentasi Publik
- Melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring pelaksanaan teknis Informasi Publik oleh PPID atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat
PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.
- Melaksanakan kebijakan reknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
- Mengasolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Menjamin Ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publiK.