POTENSI KEHUTANAN

 

Sumber daya hutan di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu potensi yang cukup besar dalam menyumbang pendapatan daerah. Hal ini terlihat dari produk hasil hutan kayu serta produk hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan hutan-hutan yang ada di Kalimantan Selatan.
Luas Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan adalah seluas 1.779.982 ha, yang meliputi:

  • Hutan Konservasi seluas 213.285 ha
  • Hutan Lindung seluas 526.425 ha
  • Hutan Produksi Terbatas seluas 126.660 ha
  • Hutan Produksi Tetap seluas 762.188 ha
  • Hutan Produksi yang dapat dikonversi 151.424 ha

A. SUMBERDAYA HUTAN
1. Potensi Kayu dan Non Kayu
a. Potensi Kayu
Potensi kayu semua jenis di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat di kawasan hutan mangrove, hutan tanah basah (rawa) dan hutan tanah kering. Potensi kayu terbesar terdapat di hutan tanah kering yaitu 1.684,3 m3/ha, kemudian potensi terbesar kedua yaitu di hutan tanah basah (rawa) sebesar 1.062,7 m3/ha. Potensi semua jenis kayu kecil terdapat di hutan mangrove yaitu sebesar 795,7 m3/ha.

b. Potensi Non Kayu
Potensi non kayu yang dapat ditampilkan di Kalimantan Selatan adalah rotan. Potensi rotan cukup banyak ditemui di hutan tanah kering yang kondisi penutupan lahannya hutan primer dan hutan bekas tebangan.

2. Produksi Kayu dan Non Kayu
a. Produksi Kayu Bulat
Produksi kayu bulat di Kalimantan Selatan tahun 2013 sebesar 391.029,59. m3, yang berasal dari:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam sebanyak 23.494,83 m3
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman sebanyak     325.262,29 m3
  • Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebanyak 65.767,30 m3

b. Produksi Kayu Olahan
Produksi olahan kayu di Kalimantan Selatan tahun 2013 sebesar 258.083,34 m3, yang terdiri dari plywood sebesar 147.126,43 m3, veneer sebanyak 23.207,66 m3 dan sawn timber sebanyak 87.749,25 m3.

c. Produksi Non Kayu
Hasil hutan bukan kayu di Kalimantan Selatan saat ini belum terlalu banyak dimanfaatkan karena masih terpolanya paradigma lama yang mengandalkan kayu sebagai hasil hutan andalan. Jenis hasil hutan bukan kayu yang dikembangkan antara lain rotan, gaharu, madu, sirap, sarang burung dan arang. Hasil hutan bukan kayu tahun 2013 adalah madu sebanyak 85 liter dan sarang burung sebesar 92 kg.

B. KELEMBAGAAN HUTAN
Sampai tahun 2013, beberapa model pengelolaan hutan di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA)
Pengelolaan hutan produksi di Kalimantan Selatan sebagian besar dilaksanakan oleh pemegang izin dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). IUPHHK untuk Hutan Alam seluruhnya sebanyak 5 unit seluas 246.934 ha, dimana 3 unit seluas 106.414 ha terletak di Kabupaten Tabalong, 1 unit seluas 99.570 ha di Kabupaten Tanah Bumbu dan 1 unit seluas 40.950 ha terletak di Kabupaten Kotabaru.

2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
IUPHHK Hutan Tanaman seluruhnya berjumlah 14 unit seluas 512.660 ha, dengan rincian 1 unit di Kabupaten Tanah Laut, 2 unit masing-masing di Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru, 4 unit di Kabupaten Tabalong dan 3 unit lintas Kabupaten.

3. Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan sudah dicadangkan seluas 29.578 ha, dengan rincian sebagai berikut  :

 

C. FLORA DAN FAUNA
Kekayaan flora dan fauna di Kalimantan Selatan dipelihara sebagai bagian dari kekayaan sumber daya alam. Dalam hal ini, dilakukan upaya konservasi sumber daya alam yang meliputi konservasi di dalam kawasan hutan dan konservasi di luar kawasan hutan. Khusus konservasi di dalam kawasan hutan dilakukan melalui pembangunan suaka margasatwa, suaka alam dan taman wisata serta taman hutan raya.
Secara keseluruhan terdapat 12 unit kawasan konservasi di Kalimantan Selatan. Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang terletak di Kabupaten Banjar merupakan kawasan konservasi terluas di Kalimantan Selatan yang melebih 50 % dari total kawasan konservasi.
Pusat konservasi flora dan fauna tersebut memiliki fungsi sebagai berikut :

.

1. Cagar Alam Pulau Kaget, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, kera abu-abu, dll.
2. Cagar Alam Gunung Kentawan, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi anggrek alam, owa-owa, bekantan dan beberapa jenis burung.
3. Suaka Margasatwa Pelaihari, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi beruang madu, kuwau, pecuk ular dan kijang Pelaihari.
4. Taman Wisata Alam Pulau Kembang, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, kera abu-abu, bajing tanah dan elang abu-abu.
5. Taman Hutan Raya Sultan Adam, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi berbagai jenis flora dan fauna, sekaligus sebagai kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat.

D. PELUANG INVESTASI DI BIDANG KEHUTANAN
Peluang investasi yang dapat dilakukan di bidang kehutanan di Kalimantan Selatan diarahkan pada pengembangan produk hasil hutan bukan kayu, seperti rotan yang dapat diolah menjadi barang kerajinan (perabot, tas, dll), madu dan gaharu.

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.