Cetak Mandiri Izin Penelitian

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan Izin Penelitian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan telah melakukan penambahan fitur di SIMAPAN yaitu cetak mandiri. Dengan adanya fitur cetak mandiri, masyarakat selaku pengguna layanan dapat melakukan pencetakan terhadap izin penelitian yang telah terbit melalui aplikasi SIMAPAN dengan menggunakan akun yang telah terdaftar pada aplikasi SIMAPAN.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.