Sosialisasi NSPK dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang & Penguasaan Tanah

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan Ekonomi menghadiri Sosialisasi NSPK serta kegiatan strategis bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah pada tanggal 12 s/d 14 Maret 2020 bertempat di Hotel Golden Tulip Balikpapan. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang cara membaca tata ruang dari sudut pandang pengendalian pemanfaatan ruang dan posisi rencana tata ruang dalam penerbitan izin lokasi.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin lokasi melalui OSS. Izin lokasi yang diterbitkan akan berlaku efektif berdasarkan komitmen yang telah dipenuhi oleh pemohon. Penyerahan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan yaitu dalam waktu 10 hari. Untuk melakukan permohonan, diperlukan persyaratan seperti memuat koordinat Polygon batas letak lokasi, rencana kegiatan usaha, surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah, NIB dan izin lokasi OSS.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.