Rapat penyampaian petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi

Kepala Dinas PMPTSP diwakili Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumberdaya Alam menghadiri Acara Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2021 yang bertempat Di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Kamis 29 April 2021. Acara Dibuka Oleh Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan dihadiri seluruh Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kemendagri yaitu: DPMPTSP, Inspektorat, Bappeda, dan Setda/ Biro Pemerintahan se-Indonesia. Narasumber acara yaitu: Pakar ilmu pemerintahan, Direktur Bappenas, Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum dan Hankam Kementerian Keuangan, KemenPANRB, Karo Perencanaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri. Acara dilanjutkan FGD per kelompok Satker DPMPTSP, Bappeda, Inspektorat dan Setda yang membahas Mekanisme Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yaitu : Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota terkait penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. Sasaran yang ingin dicapai adalah : Kelembagaan yang efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan, pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan, kualitas dan kuantitas SDM yang memadai dan kompeten, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur, data dan informasi perizinan dan non perizinan, sarana dan prasarana penyelenggaraan PTSP. Kegiatan yang dilakukan melakukan koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Kabupaten/kota dan pembinaan PTSP Kab/kota. Sasaran kegiatan adalah didapatkan data hasil koordinasi/ pembinaan berupa : Perda pembentukan kelembagaan PTSP, Perkada Tupoksi DPMPTSP, Perkada SP dan SOP, dokumentasi sarpras, data penerbitan perizinan dan non perizinan, laporan pelayanan secara elektronik, laporan nilai SKM Provinsi dan Kab/ Kota, dan laporan kegiatan.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.