Kepala Dinas PMPTSP Kalsel diwakili Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim PM menghadiri kegiatan Rapat pembahasan sanksi administratif, penandatanganan piagam komitmen dan pemasangan plang penertiban pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar Rabu 2 Desember 2020. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan diisi arahan via zoom oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Kasubdit pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang ATR/BPN. Adapun ancaman sanksi bagi pelanggar tata ruang adalah sanksi administratif dan sanksi pidana, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar 2013 – 2032, Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017 dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
You May Also Like
Koordinasi Penjajakan Kerjasama/ Evaluasi/ Kemitraan Penanaman Modal ke BKPM RI
Lenny Ambarwati
Comments Off on Koordinasi Penjajakan Kerjasama/ Evaluasi/ Kemitraan Penanaman Modal ke BKPM RI