Rapat Pemanfaatan Ruang Kabupaten Banjar

Kepala Dinas PMPTSP Kalsel diwakili Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim PM menghadiri kegiatan Rapat pembahasan sanksi administratif, penandatanganan piagam komitmen dan pemasangan plang penertiban pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar Rabu 2 Desember 2020. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan diisi arahan via zoom oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, Kasubdit pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang ATR/BPN. Adapun ancaman sanksi bagi pelanggar tata ruang adalah sanksi administratif dan sanksi pidana, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar 2013 – 2032, Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017 dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.