Rapat evaluasi penegakan perda prov. kalsel nomor 3 tahun 2012

Kadis PMPTSP Kalsel diwakili oleh Kabid Perijinan Infrastruktur dan Sosial, Selasa 23 Februari 2021 menghadiri Rapat Evaluasi Penegakan Perda Prov. Kalsel nomor 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di Wilayah Provinsi Kalsel dengan hasil rapat antara lain : 1. Kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual dan fisik terbatas, dihadiri oleh Kadis Perhubungan Prov. Kalsel, Kasubdit Gakkum Polda Kalsel dan Personel Tim Terpadu Pengaturan Jalan Umum dan Jalan khusus; 2. Hasil penindakan tahun 2020 banyak terjadi di Kab. Tapin (hasil tambang 9 Hasil perkebunan 184), Barito Kuala (hasil perkebunan 57) Tanah Laut (hasil perkebunan 41), Tabalong (hasil perkebunan 37) Kotabaru (hasil perkebunan 1); 3. Kendala di lapangan yaitu : keterbatasan jumlah personil, kurangnya PPNS, tidak dipasangnya stiker untuk armada yang telah memiliki ijin dispensasi melewati jalan umum, kinerja Tim tingkat Kabupaten belum maksimal, perlu mediasi Pemerintah Daerah setempat dengan pengusaha dalam mengurangi pelanggaran dan mencoba alternatif jalan khusus; 4.Rekomendasi yaitu : personel Tim Terpadu Satwil perlu ditambah guna memaksimalkan penegakkan hukum, perlu adanya peremajaan kendaraan patroli penegakan Perda, perlu adanya perbaikan pos pengawasan

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.