Kepala Dinas PMPTSP Prov Kalsel diwakili Kabid Perizinan Infrastruktur dan Sosial Bapak M. Ilman Rizekan M.Pd didampingi staf pada Bidang Perizinan Ekonomi & SDA dan juga Staf pada Bidang Pengendalian Penanaman Modal menghadiri finalisasi Raperda Perizinan di Ruang Komisi I DPRD Kalsel pada Rabu 14 Desember 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda yaitu Ibu Dra Hj Rahmah Norlias dan dihadiri anggota Pansus dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus menyampaikan, sebelum disahkan maka meminta masukan akhir terkait Raperda tersebut. DPMPTSP menyarankan agar waktu penyelesaian perizinan tidak dibatasi dengan hari kerja namun diatur lebih lanjut pada Standar Pelayanan.
Selain itu juga ditambahkan regulasi pada konsideran mengingat Biro Hukum menyarankan agar Raperda menyesuaikan dengan regulasi terbaru misalnya kewajiban setiap daerah membuat MPP, partisipasi masyarakat dan sistem informasi