FGD Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA)

Plt. Kepala Dinas PMPTSP Prov Kalsel diwakili Kabid Perizinan Infrastruktur dan Sosial Bapak Akhmad Nabhansyah, S. Hut
memimpin FGD Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) Yang menjadi kewenangan Provinsi, Kamis 30 Juni 2022, bertempat di ruang Rapat Dinas PMPTSP Prov Kalsel.
Pada kegiatan FGD kali ini disepakati untuk merevisi Pergub Tim Pengawasan untuk memasukkan tatacara memasuki perusahaan termasuk membuat BA Acara penolakan dari perusahaan, dan juga menambahkan personil PPNS dan Satpol PP dalam anggota Tim Pengawasan. Potensi pengambilan pajak dari wisata air, jika hanya memanfaatkan arus belum bisa dilakukan, karena menurut peraturan dari PUPR harus menggunakan Water meter.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.