Melayani dengan Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel dan Profesional
×
Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik