Rapat Penyusunan Laporan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Kadis PMPTSP Prov. Kalsel diwakili Kasie Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA menghadiri Rapat Integritas Penataan Aset dan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Kanwil BPN Prov Kalsel di Banjarmasin pada hari Rabu 21 Oktober 2020. Rapat ini bertujuan untuk penyusunan Laporan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Prov Kalsel. Reforma Agraria bertujuan menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria dalam rangka mencapai kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia.
Adapun Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) antara lain berupa pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan; tanah transmigrasi yang belum bersertifikat; HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang serta tidak dimanfaatkan/digunakan, tanah Terlantar, dan tanah lainnya usulan masyarakat. Saat ini sejak dbentuknya Tim Gugus Tugas, sudah terdata aset TORA Pelapasan Kawasan Hutan dari daerah : Barito Kuala, Tapin, Balangan, HSS dan HSU

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.