Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah

Kepala Dinas PMPTSP Prov Kalsel diwakili Seksi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam pada Kamis 10 September 2020 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kalsel menghadiri kegiatan rapat pembahasan lanjutan draf Peraturan Gubernur tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah. Adapun hasil rapat ditetapkan bahwa dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, maupun dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor baik yang akan maupun yang telah melakukan usaha/ kegiatan di Kalsel dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kepada setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalsel wajib memenuhi persyaratan tambahan antara lain memiliki NPWP cabang Prov Kalsel serta membuka kantor cabang di daerah, membuka rekening di daerah dan menggunakan kendaraan plat setempat (DA). Selanjutnya kepada Dinas PMPTSP Kalsel akan memasukkan tambahan persyaratan tersebut di atas dalam proses permohonan perijinan. Rapat lanjutan pembahasan Pergub ini masih akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.