Rapat asistensi dan supervisi daerah dalam menyederhanaan regulasi dan penanaman modal

Kepala Dinas PMPTSP Kalsel diwakili Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha mengikuti Rapat Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Menyederhanaan Regulasi dan Penanaman Modal Jumat 9 April 2021. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas perencanaan dengan pelaksanaan, konsolidasi antar Kementerian Koperasi dan UMKM, mendorong Pemda dalam membuat database UMKM. Acara ini dibuka oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri R. Budiono. Dalam PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yaitu penguatan kewirausahaan UMKM berupa penguatan di bidang Kemitraan UMKM dengan pengusaha besar yang terkait dengan rantai produksi, target dari presiden 2 juta UMKM bisa memasarkan produk secara online. Menko kemaritiman menggandeng Idea (Asosiasi e-commerce Indonesia) namun pelaksanaannya lebih dari 3,8 juta yg telah on boarding. UMKM yg bermitra wajib memiliki NIB, insentif bagi pelaku Usaha yang bermitra. Terkait perubahan UU 20/2008 ke UU 11/2020 yang diturunkan PP 7/2021 Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM serta Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address. Narasumber dari Bappenas menyampaikan Fokus pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi di sektor UMKM, dalam hal ini di tunjuk 5 provinsi yang menjadi Pilot Projects prioritas nasional. Dalam Highlight Mayor Projects RKP 2022 diprioritaskan dalam menentukan Komoditas Unggulan yang ada di daerah.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.