Berkenaan dengan Pengumuman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 810/069-SET.2/DPMPTSP tentang Penerimaan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyesuaian sebagaimana terlampir
Pengumuman yang di ralat