Rakor Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota Se-Kalsel

Kepala Dinas PMPTSP Kalsel membuka acara Rakor Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten /Kota se-Kalimantan Selatan, Kamis 15 Juli 2021 bertempat di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin. Kegiatan Rakor ini adalah Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/ Kota se-Kalsel. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang ada di Kalsel. Materi yang disampaikan diantaranya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kedua Peraturan Pemerintah ini dianggap penting untuk diangkat karena merupakan hasil penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.