Himbauan Perusahaan Agar Menyampaikan LKPM Triwulan III

Setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. LKPM juga bisa diakses pada sistem Online Single Submission (OSS) Versi v.1.1 dengan cara login di menu pelaku usaha.

 

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.