Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perizinan Dimasa Pandemi Covid-19

Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, H Nafarin membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perizinan dimasa Pandemi Covid-19 di Aula Dinas PMPTSP Prov. Kalsel pada Kamis 23 Juli 2020. Peserta dihadiri oleh beberapa OPD lingkup Prov. Kalsel, Dinas PMPTSP Kab/Kota Se-Kalimantan Selatan, Lembaga/Perguruan Tinggi, serta Perusahaan, UKM, dan tokoh masyarakat.

Bertindak sebagai narasumber pada forum ini adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Noorhalis Majid dan Kepala Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Prov. Kalsel A. Rizali Fahry yang langsung dimoderasi oleh Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel. Pada sambutannya, H Nafarin mengatakan bahwa DPMPTSP Prov. Kalsel harus bertekad memenuhi capaian Indikator Kinerja Utama yang terdiri dari peningkatan realisasi investasi dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid memaparkan terkait jumlah konsultasi dan pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Kalsel sebanyak 393 konsultasi dan pengaduan dengan laporan yang sudah ditangani sebanyak 181 dengan rincian kasus seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga peyimpangan prosedur. Beliau memberikan masukan agar DPMPTSP menciptakan terobosan dalam peningkatan pelayanan perizinan dengan istilah “jemput bola”. Selain itu, memaksimalkan pelayanan secara daring, mempermudah segala pelayanan agar akses masyarakat terus meningkat, meningkatkan sinergitas kolaborasi dengan instansi terkait, serta menyediakan nomor pengaduan untuk komplain, konsultasi dan apresiasi.

Kabag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Biro Organisasi A. Rizali Fahry menerangkan bahwa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, wajib menerapkan protokol normal baru Covid-19 seperti mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhir acara dilaksanakan penandatanganan perwakilan peserta Forum Konsultasi Publik.

You May Also Like

Kirim Pesan
Perlu Bantuan?
Halo👋
Kami siap membantu Anda.